Terkait Rekomendasi Pansus Dewan Tidak Dipenuhi Bupati, Madri Pani: Masih Menunggu Keputusan Lembaga Dewan
Ketua DPRD Berau Madri Pani
saat diwawancarai wartawan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB- Keputusan Bupati Berau Nomor 500/26/Ek.III/2022 perihal
penyampaian Rekomendasi Pansus tertanggal 19 Januari 2022, tidak dapat memenuhi
apa yang menjadi hasil rekom Pansus DPRD Berau khususnya meminta pemberhentian
atau pergantian Dewas Perumda Batiwakkal periode 2021-2022 dan Direktur Perumda
Batiwakkal periode 2019-2023.
Menyikapi keputusan tersebut Ketua DPRD Berau Madri Pani menyampaikan
rekomendasi Pansus merupakan hasil keputuasan Lembaga maka juga harus disikapi
secara resmi oleh lembaga.
“Mohon kami dikasih waktu untuk
menyaikapinya secara resmi, karena pembahasan resmi terkait hal itu masih
menunggu diagendakan oleh Banmus DPRD Berau untuk mengagendakan pertemuannya,”jelas
Madri Pani saat dimintai komentar dikantor Dewan Jl Gatot Subroto Senin
(24/1/2022).
Yang pasti tambah Madri Pani secara pribadi dirinya sangat
menyayangkan keputusan Bupati tidak memenuhi hasil rekomendasi Pansus. Kondisi
itu sangat disayangkan mengingat hasil keputusan dituangkan dalam bentuk
rekomendasi sudah jelas dasar hukum palagi juga lembaga yang memutuskan.
“Saya pribadi sangat percaya
apa yang menjadi hasil rekomendasi dari Pansus, apalagi lahirnya Pansus juga
berdasarkan persetujuan 7 Farksi DPRD Berau, maka secara legitimasi kuat
adanya Jadi Tim Pansus ini sudah menganalisis data data sesuai regulasi
dan kinerja Perumda Batiwakkal,”ujar Madri Pani lagi menambahkan penjelasannya.
Masih menurut Madri Pani, untuk jadwal kerja bulan Februari saat
rapat Bamus nanti merupakan skala prioritas terkait keputusan Bupati itu.
Menjawab pertanyaan wartawan
bila nantinya suara wakil rakyat tidak memenuhi qorum terkait disikapinya
masalah tangapan surat Bupati ini. Madri mengatakan karena itu merupakan
keputusan Lembaga, maka bila ada respon dari keputusan Lembaga syogyanya
harus juga disikapi oleh Lembaga. (sep)